OLEH: MAYOR DR.TIARSEN BUATON, SH.,LLM
ABSTRAK
(Tulisan dibawah ini merupakan abstark dari Disertasi Tarsen Buaton yang berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan senat Guru Besar fakultas Hukum UI dibawah pimpinan Dekan fakultas Hukum UI Prof.Dr. safri Nugraha, S.H.,LL.M. Tiarsen Buaton lulus dengan yudisium sangat memuaskan, dan menjadi seorang doktor pertama dalam bidang Ilmu Hukum Militer. Bertindak sebagai promotor Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. dengan ko-promotor Prof. H. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A. dan Dr. Agus Brotosusilo, S.H., M.A. Para penguji terdiri atas Prof. Dr. Sri Soemantri M, S.H., Prof. Dr.Andi Hamzah, S.H., Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, S.H., M.A. dan Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A.).
Sistem peradilan militer yang berlaku di dunia berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain. Ada ahli yang menggolongkan sistem peradilan militer didasarkan pada tiga sistem hukum yang berlaku di dunia ini, yaitu common law system, roman law system dan socialist law system. Namun beberapa ahli yang lain menggolongkan sistem peradilan militer berdasarkan kewenangan mengadili atau jurisdisksi dari pengadilan militer itu sendiri menjadi empat golongan yaitu
(1) peradilan militer mempunyai yurisdiksi bersifat umum,
(2) Peradilan militer mempunyai yurisdiksi umum yang berlaku secara temporer, Read more »